Dalam waktu dekat, Pemerintah Indonesia akan memberi sanksi bagi pengusaha makanan yang tidak memiliki sertifikat halal untuk produk makanan dan minumannya. Oleh karena itu, Anggota DPRD Jawa Timur Llik Hendarwati memberikan sosialisasi dan pendampingan UMKM sertifikasi halal, Sabtu (11/3).
Aturan yang mewajibkan seluruh produk makanan dan minuman memiliki sertifikat halal ini akan berlaku mulai 17 Oktober 2024. bagi pelaku usaha yang dianggap tidak patuh, akan ada denda administratis hingga Rp 2 milliar.
“Aturan ini harus diketahui para pelaku UMKM makanan dan minuman. Konsekuensinya besar sekali bagi mereka,” katanya.
Dalam kegiatan yang diikuti puluhan UMKM makanan dan minuman ini, Lilik sengaja mengundang Pendamping Proses Produk Halal yang memberikan pemahaman tentang aturan terbaru yang juga akan mendampingi proses hingga para UMKM itu mendapatkan sertifikat halal gratis.
“Saya berharap kegiatan ini bisa membantu mengingatkan para UMKM agar bisa segera mengurus sertifikat halal,” katanya.
Menurutnya, aturan sudah diputuskan, UMKM harus melakukan. Karena sankinya tidak hanya tidak boleh berjualan, tapi juga harus bayar denda yang tidak murah.{}

