Skip to content
Home » Rekam Jejak » Desak Penuhi Kebutuhan Sekolah ABK, Lilik Hendarwati: Pemerintah Tidak Boleh Membedakan

Desak Penuhi Kebutuhan Sekolah ABK, Lilik Hendarwati: Pemerintah Tidak Boleh Membedakan

Keluhan masyarakat tentang keterbatasan sekolah yang membuka jelas inklusi bagi anak berkebutuhan khusus (ABK) ditanggapi Anggota DPRD Jawa Timur Lilik Hendarwati.

Lilik Hendarwati mengaku mendapatkan keluhan warga yang memiliki ABK terkait dengan minimnya sekolah inklusi.

Lilik berharap pemerintah dalam hal ini pemkot atau pemprov sesuai pada tingkatannya memberikan perhatian penuh kepada warga yang memang membutuhkan sekolah untuk ABK, yang juga juga butuh memiliki pendidikan yang layak sebagaimana warga yang normal.

“Kewajiban pemerintah dibidang pendidikan seharusnya tidak terbatas pada mereka yang normal, tetapi juga pada mereka yang memiliki kekurangan,” ujarnya, Jumat, 10 Mei 2024.

Politisi PKS ini kemudian mengutip UUD 19 45 pasal 31 ayat 1 bahwa setiap warga negara berhak mendapat pendidikan, sehingga sudah wajib pemerintah memberikan pendidikan yang layak untuk semua anak termasuk bagi ABK.

“Pemerintah tidak boleh membedakan mereka yang normal dan ABK. Maka dibutuhkan fasilitas untuk itu termasuk kesediaan pengajar ataupun sekolahnya,“ tegasnya.

Tak hanya itu, Lilik juga mendorong pemerintah untuk mendukung wajib belajar bagi para ABK. Sehingga para ABK juga mendapatkan kesempatan pendidikan yang sama dengan siswa lainnya dengan cara memberikan anggaran khusus untuk fasilitas termasuk menyediakan tenaga pengajarnya.

“Kalau memang kekurangan kebutuhannya adalah guru tentu bisa dilakukan rekrutment disesuaikan tentunya antara kebutuhan dan anggaran yang memang disediakan oleh pemprov maupun pemkot,“ pungkasnya.{}

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *